Medan, Kompas - Mahkamah Militer Tinggi Kodam I Bukit Barisan Medan, Jumat (16/5), memutuskan memecat Mantan Komandan Kodim 0309 Solok Letnan Kolonel Untung Sunanto dari dinas militer dan menghukumnya empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Untung dinyatakan menyalahgunakan jabatan dan lalai dalam meneruskan laporan ke atasan terkait kasus pembunuhan Rusman Robert (43), warga Kanagarian Kacang, Kecamatan X, Koto Singkarang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Mei 2007.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.