Jakarta, Kompas - Ada baiknya syarat partai politik atau gabungan parpol yang berhak mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden bukan dibuat untuk Pemilu 2009 saja. Demi konsep besar tentang efektivitas pemerintahan presidensial, syarat pencalonan yang akan dimuatkan dalam Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus pula mempertimbangkan untuk diterapkan dalam Pemilu 2014 dan seterusnya.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.