Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyerahkan pemberian sanksi yang dilakukan media massa, terkait kampanye, kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan, sanksi itu dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.