Jakarta, Kompas - Pemerintah dan DPR, yang tergabung dalam Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh, sepakat menaikkan batas minimum Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Kenaikan batas itu dari Rp 13,2 juta per tahun ke level yang lebih tinggi. Kesepakatan diambil dengan pertimbangan, beban ekonomi masyarakat perlu dikurangi melalui keringanan PPh.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.