Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang mengadili terdakwa Artalyta Suryani dalam kasus dugaan penyuapan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Rabu (11/6), meminta jaksa penuntut umum memperdengarkan rekaman pembicaraan antara terdakwa dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (saat itu) Kemas Yahya Rahman.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.