Jakarta Kompas - Pengalihan waktu kerja sektor industri akan berlaku efektif mulai 21 Juli 2008. Setelah diperhitungkan kembali oleh pemerintah, masing-masing perusahaan industri akan diwajibkan mengalihkan satu atau dua hari kerja dalam sebulan, bukan dua hari kerja setiap pekan, ke hari Sabtu atau Minggu.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.