Surabaya, Kompas - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Timur memperkirakan hanya 70 persen dari 29.058.579 pemilih yang akan hadir di tempat pemungutan suara atau TPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang dilaksanakan 23 Juli 2008. Karena itu, diperkirakan ada 8,72 juta pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.