Jakarta, Kompas - Pengelolaan dana bergulir harus diawasi secara ketat agar tidak diselewengkan untuk kegiatan kampanye politik. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara atau Lembaga harus benar-benar dilaksanakan.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.