Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com | Cetak | ePaper | Kompas TV | Bola | Entertainment | Tekno | Otomotif | Female | Health | Properti | Kompasiana | Urbanesia | Urban Serpong | Images | Games | KompasKarier | PasangIklan | Gramedia.com | Forum
Rabu,
23 Mei 2012

KPU Pakai Nomor Urut

Partai Politik Dinilai Tidak Konsisten

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum menegaskan hanya mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, di mana calon anggota legislatif ditentukan berdasarkan perolehan suara minimal 30 persen dari bilangan pembagi pemilih.

Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?


Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.


Klik di sini untuk berlangganan.   Silakan Login di sini.