Jakarta, Kompas - Pemerintah tengah mematangkan rencana pengenaan pajak lingkungan yang dikaitkan dengan penegakan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Penduduk yang sudah dan akan menetap di daerah resapan air atau di wilayah yang seharusnya bukan untuk permukiman akan menanggung beban pajak lebih mahal dibandingkan masyarakat yang menetap di zona permukiman.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.