Jakarta, Kompas - Alasan pemilihan tanda centang atau tanda contreng (V) sebagai pemberian suara sah pada kertas suara Pemilu 2009 adalah, karena Komisi Pemilihan Umum menganggap lebih mudah dan sudah dikenal. Sebelumnya, KPU mempunyai tiga alternatif tanda, yaitu tanda contreng, lingkaran, dan silang.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.