Tual, Kompas - Penyidikan atas kasus sejumlah kapal asal Thailand terkait pencurian ikan di Laut Arafura, Maluku, terus dilanjutkan. Dalam konteks ini, polisi menemukan bahwa 105 awak berbagai kapal itu tidak memiliki izin kerja. Padahal, menurut ketentuan, untuk bekerja di wilayah Indonesia, ABK asing wajib membayar 100 dollar AS per orang per bulan ke negara.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.