Jakarta, Kompas - Departemen Keuangan memulai proses penerbitan surat berharga negara syariah atau SBSN ritel, yakni dengan membuka seleksi agen penjual bagi obligasi yang kerap dikenal sukuk ini. Dengan demikian, investor individu diharapkan sudah bisa membeli sukuk ritel ini mulai akhir Februari 2009 melalui proses yang sama seperti cara membeli obligasi negara ritel atau ORI selama ini.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.