Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto memaksa CEO Lapindo Brantas Inc Nirwan Bakrie untuk memenuhi pembayaran 20 persen dan 80 persen ganti rugi warga di Desa Renokenongo, Sidoarjo, Jawa Timur. Presiden meminta batas akhir pembayaran ganti rugi 100 persen untuk warga Renokenongo adalah Senin, 1 Desember 2008.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.