Jakarta, Kompas - Praktik penyaluran kredit mikro oleh individu pemilik dana yang diberikan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah akan diatur melalui surat keputusan bersama tiga menteri. Praktik kredit mikro yang saat ini disalurkan sekitar 40 juta orang tersebut bisa dilakukan tanpa rasa takut dituduh ilegal.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.