Ketapang, Kompas - Kepala Dinas Kehutanan Ketapang Syaiful, terdakwa pembalakan liar, Selasa (23/12), divonis hukuman bersyarat 10 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan Syaiful bersalah karena memberi bantuan kepada pelaku pembalakan untuk melegalkan hasil hutan yang dipungut secara tidak sah.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.