Jakarta, Kompas - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sarjan Tahir, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dinilai bersalah menerima dan membagi-bagikan uang Rp 5 miliar kepada anggota DPR lain saat memproses persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.