Jakarta, Kompas - Setelah pembatalan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, cara penetapan calon anggota DPR dan DPRD terpilih dilakukan dengan sistem proporsional terbuka murni, bukan proporsional terbuka terbatas lagi. Penetapan tidak menggunakan sistem distrik murni, seperti pemilu anggota DPD, karena peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.