Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Pemilihan Umum melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Mabes Polri Jumat (17/4). Bawaslu menggugat kebijakan KPU yang mengesahkan hasil pemungutan suara di tempat-tempat yang mengalami surat suara tertukar. Namun, sikap Polri tidak jelas dalam merespons laporan tersebut. Akibatnya, pihak Bawaslu sempat bersitegang dengan polisi.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.