Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mempercepat pengusutan dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, seperti yang dilaporkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro Prayitno. Dengan demikian perkara itu dipastikan dapat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.