Seorang nasabah perusahaan leasing bersengketa dengan perusahaan tempat ia mengambil kredit mobil. Gara-gara ia telat membayar angsuran, perusahaan leasing menyita mobil kreditannya dan menetapkan si nasabah itu hanya mendapat pengembalian uang yang sudah dibayarkan Rp 5 juta. Si konsumen komplain karena ia sudah membayar 16 kali angsuran dan menuntut pengembalian uang angsuran sebesar Rp 15 juta.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.