Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk menghentikan pembajakan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah aktivis mensinyalir pembajakan ini justru dilakukan pemerintah dengan membuat draf RUU Pengadilan Tipikor yang mengandung banyak kekurangan, khususnya pasal yang melemahkan posisi hakim ad hoc tipikor.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.