Jakarta, Kompas - Sistem dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang kini dibahas DPR dan pemerintah, harus sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak boleh menyimpang dari kedua UU itu.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.