Kediri, Kompas - Panitia Pengawas Pemilu Kota Kediri menyidangkan Sani (50), warga Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang tertangkap menggunakan hak pilihnya secara ganda pada pilpres lalu. Sidang yang digelar Kamis ((9/7) pagi di kantor Panwas Pemilu itu dihadiri tersangka dan sejumlah saksi termasuk anggota Panitia Pemungutan Suara dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.