Jakarta, Kompas - DPR diharapkan tidak terburu-buru dan mengejar target pengesahan Rancangan Undang-Undang Perfilman sebelum masa bakti DPR periode 2004-2009 berakhir. Lebih baik RUU tersebut dibahas secara cermat dan mendalam lebih dulu dengan melibatkan banyak pihak karena undang-undang harus bersifat jangka panjang serta menjawab tantangan perfilman masa mendatang.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.