Jayapura, Kompas - Gubernur Papua Barnabas Suebu, Senin (29/9), didesak segera merevisi Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 1999 tentang Tunjangan Pembayaran Jasa Tenaga Kesehatan. Besaran tunjangan paramedis dinilai terlalu rendah. Besaran insentif tak sesuai lagi dengan tarif pelayanan kesehatan saat ini.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.