Jakarta, Kompas - Hakim konstitusi Akil Mochtar, Selasa (29/9) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengatakan, terbuka peluang bagi MK untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. MK tidak boleh terpaku dengan ketentuan, perppu hanya bisa diuji melalui political review oleh Dewan Perwakilan Rakyat. MK harus mengikuti perkembangan hukum ketatanegaraan.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.