Semarang, Kompas - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menunggu sinkronisasi aturan yang akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2010. Jika hingga proses pengadaan barang dan jasa belum ada kepastian, KPU akan menggunakan UU Nomor 32/2004 sebagai pedoman pelaksanaan pilkada.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.