Jakarta, Kompas - Di depan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Sabtu (7/11) di Jakarta, Ary Muladi mengakui berkali-kali dirayu Anggodo Widjojo dan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kembali pada keterangan awal. Ary adalah saksi yang menerima dana dari Anggodo untuk diserahkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk Bibit dan Chandra.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.