Jakarta, Kompas - Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo dan sejumlah petinggi PT Masaro Radiokom ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggodo dan terlapor lain dinilai berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan tindak pidana korupsi.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.