Jakarta, Kompas - Lima bangunan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11), disegel karena menyalahi peruntukan. Sementara puluhan pengusaha yang tempat usahanya disegel di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.