Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Penata Laksana Rumah Tangga telah masuk dalam program legislasi nasional DPR tahun 2010- 2014. Masyarakat berharap DPR segera mewujudkan dasar hukum bagi penata laksana rumah tangga. Ini akan dapat menaikkan daya tawar tenaga kerja Indonesia di negara penempatan.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.