Jakarta, Kompas - Kasus penggelapan barang bukti narkotika dan psikotropika berupa 343 butir ekstasi, dengan terdakwa jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita, adalah ujian bagi kejaksaan untuk bersikap tegas dan konsekuen. Putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa semestinya disikapi dengan banding atau kasasi oleh jaksa.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.