Jakarta, Kompas - Warga Jakarta dan warga dari sejumlah daerah, hingga hari Minggu (6/12), antusias mengumpulkan koin untuk disumbangkan kepada Prita Mulyasari (32), yang harus membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutra. Denda itu menyusul kekalahan Prita dalam perkara perdata di Pengadilan Tinggi Banten.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.