Palembang, Kompas - Peserta tes penerimaan calon dosen Universitas Sriwijaya menggugat Rektor Unsri terkait dugaan pelanggaran mekanisme perekrutan calon tenaga dosen. Saat ini, kasus sudah dibawa ke pengadilan tata usaha negara atau PTUN Kota Palembang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak tergugat.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.