PEMBUNUHAN
Tak Ada Intervensi pada Tuntutan Antasari
Selasa, 9 Februari 2010 | 03:55 WIB
Jakarta, Kompas - Tuntutan hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, diajukan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Tuntutan itu berlaku bagi semua auktor intelektualis dalam kasus pembunuhan berencana itu. ...
Silakan untuk membaca seluruh artikel.