SALATIGA, KOMPAS - Kebijakan pemasangan baru jaringan listrik yang diterapkan Badan Pelaksana Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik atau Konsuil Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dipertanyakan. Kebijakan ini mewajibkan pemohon baru memasang jumlah minimal titik lampu yang disesuaikan dengan permohonan daya.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.