Jakarta, Kompas - Pemerintah pusat hendaknya tidak meloloskan upaya pemerintah daerah mengesahkan alih fungsi hutan lindung dalam usulan revisi tata ruang. Komisi Pemberantasan Korupsi juga perlu terlibat untuk mengungkap dugaan bahwa kepala daerah mendapat gratifikasi dengan menerbitkan izin di kawasan hutan lindung.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.