SEMARANG, KOMPAS - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan kelonggaran terhadap sebelas perusahaan rokok di Kudus, untuk melakukan konsolidasi internal sebelum memenuhi jaminan sosial kepada pekerja. Kejaksaan juga meminta perusahaan rokok menggunakan PT Jamsostek dalam pemenuhan jaminan sosial tersebut.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.