Jakarta, kompas - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/3), memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara gugatan keabsahan Muktamar Luar Biasa Partai Kebangkitan Bangsa (versi Muktamar Ancol) yang menghasilkan kepengurusan Muhaimin Iskandar. PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Muhaimin atas perkara yang diajukan Arifin Djunaidi dkk, pengurus PKB versi Muktamar II Semarang.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.