Jakarta, Kompas - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi atas Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan pemohon. Namun, seorang hakim MK, Maria Farida Indrati, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan itu. Maria menilai, permohonan pemohon harus dikabulkan.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.