Penolakan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dinilai memperlihatkan ketidakmampuan lembaga formal memahami pluralisme Indonesia. Penerapan UU itu akan menggerogoti bangunan negara-bangsa Indonesia yang didasari penghormatan atas keberagaman.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.