Jakarta, Kompas - Berlarut-larutnya penyelesaian masalah penyegelan tempat usaha di Jalan Pangeran Antasari membuat pengusaha mengajukan perubahan peruntukan lahan dalam rencana tata ruang wilayah. DPRD DKI Jakarta berjanji akan melibatkan mereka dalam penyusunan revisi Peraturan Daerah RTRW 2010-2030.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.