Jakarta, Kompas - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Handaya Aji mengadukan kasus pencemaran perusahaan tambang di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa (31/8). Sementara Handaya yang menjalankan advokasi justru terancam penjara karena kasus kredit tani pada 1999, kedua perusahaan tambang itu tetap bisa beroperasi tanpa analisis mengenai dampak lingkungan dan instalasi pengolahan air limbah.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.