Kamis, 23 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com | Cetak | ePaper | Kompas TV | Bola | Entertainment | Tekno | Otomotif | Female | Health | Properti | Kompasiana | Urban Serpong | Images | Games | KompasKarier | PasangIklan | GramediaShop | Forum | Mobile
Kamis,
23 Februari 2012

KORBAN PERANG

Pelempar Bom Molotov Dituntut Empat Tahun Penjara

Seoul, Jumat - Jaksa penuntut Pengadilan Seoul, Korea Selatan, menuntut hukuman empat tahun penjara bagi seorang pria warga negara China yang melemparkan bom molotov ke gedung Kedutaan Besar Jepang di Seoul, gara-gara nenek pria tersebut dipaksa menjadi pekerja seks pada masa perang.

Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?


Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.


Klik di sini untuk berlangganan.   Silakan Login di sini.