Jakarta, Kompas - Meski hampir lima tahun ditetapkan, pengaturan pemeliharaan unggas pangan melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No 4/2007 belum bisa diterapkan. Masih ditemui unggas berkeliaran, kandang tak memenuhi syarat, ataupun tempat penampungan/pemotongan liar. Ini memperbesar potensi penularan flu burung dari unggas ke manusia.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.