Jakarta, kompas - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (30/1), memvonis terdakwa kasus dugaan suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dharnawati, dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.