Jakarta, Kompas Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, yang didakwa menerima uang suap dalam kepengurusan aset pailit PT Sky Camping Indonesia, menolak tuntutan pembuktian terbalik atas kepemilikan sejumlah mata uang asing. Saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/2), Syarifuddin dan pengacaranya menolak jika dikatakan telah menerima suap.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.