Jakarta, Kompas - Empat terdakwa kasus penganiayaan Ustaz Nur Yusuf (38) atau yang biasa dipanggil Ustaz Uci masing-masing divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/1). Penganiayaan itu terjadi pada pertengahan tahun 2011 di kompleks makam Mbah Priok, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.