Jakarta, Kompas - Undang-undang baru yang mengatur mengenai pemilihan umum legislatif dipastikan sudah disahkan pada akhir Maret tahun ini. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tinggal membahas empat poin krusial, yakni sistem pemilu, ambang batas parlemen, alokasi kursi daerah pemilihan, dan mekanisme penghitungan suara.
Apakah Anda Sudah Berlangganan harian Kompas edisi Digital?
Untuk melanjutkan membaca berita ini, Anda harus terdaftar sebagai member MyKompas dan berlangganan harian Kompas edisi Digital. Silakan klik link di bawah untuk mulai berlangganan, atau kunjungi http://digital.kompas.com untuk informasi lebih lanjut.